Bengkulu, Selimburcaya.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti lebih dari 1,3 kilogram narkotika jenis sabu, Kamis (15/5/2025). Barang haram tersebut merupakan milik dua orang residivis kasus narkoba, salah satunya sempat mengedarkan sabu senilai miliaran rupiah.

“Untuk barang bukti pertama yang dimusnahkan adalah milik tersangka JH, yang sebelumnya ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba,” ungkap Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu, Iptu Desty Sukarlia Sari.
Tersangka JH, warga Kelurahan Jembatan Kecil, Kota Bengkulu, diketahui telah mengedarkan sabu seberat 1,3 kilogram yang didapat dari seorang pemasok di Jawa Barat. Setelah barang berhasil dijual, JH akan mengirimkan uang kepada pemasok tersebut. Saat ini, penyidik masih memburu pihak yang menyuplai barang kepada JH.
Tersangka Kedua Juga Residivis
Selain JH, Ditresnarkoba juga memusnahkan barang bukti milik tersangka lainnya, yakni AS (36), warga Jalan Meranti, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Dari tangan AS, Subdit II mengamankan 54 paket sabu dengan rincian:
-
46 paket kecil
-
8 paket sedang
Dengan berat total mencapai 57,76 gram.
Tersangka AS yang juga dikenal sebagai HS dalam catatan kepolisian, ternyata merupakan residivis kasus yang sama, yakni pengedaran sabu.
“Barang bukti milik HS juga telah dimusnahkan dengan cara diblender, cairannya dibuang ke kloset dan disiram hingga bersih,” tambah Iptu Desty.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang dilakukan oleh pemain lama yang kembali mengulangi perbuatannya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

