Kemenkes RI Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Rabies, Ini Langkah Pencegahannya

Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Rabies merupakan penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies dan ditularkan melalui gigitan atau saliva Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk meningkatkan kesadaran dan memperkuat upaya pencegahan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies. Sabtu (22/03/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id pada (22/3/2025), SE ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat langkah-langkah pengendalian rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan di Indonesia. Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan di seluruh lapisan masyarakat serta fasilitas kesehatan.

Data Kasus Rabies di Indonesia Berdasarkan data laporan bulanan zoonosis tahun 2024, terdapat 185.359 kasus gigitan HPR dengan 122 kematian akibat rabies. Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, sudah dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies.

Langkah Pencegahan dan Penanganan Menurut drg. Murti Utami, rabies masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah endemis. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin,” ujar Murti.

Selain itu, Kemenkes menekankan pentingnya surveilans dan koordinasi lintas sektor untuk mengendalikan populasi HPR. Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk:

  • Meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi terkait rabies.
  • Memperkuat surveilans rabies dan pengendalian faktor risiko.
  • Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR.
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala.

Ketersediaan Vaksin dan Peran Pemilik Hewan Kemenkes juga meminta fasilitas kesehatan untuk memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima pengobatan tanpa kendala. Selain itu, pemilik hewan peliharaan diwajibkan memberikan vaksinasi rabies secara rutin untuk mencegah penyebaran penyakit ini.

Rabies dapat dicegah dengan kesadaran tinggi dari masyarakat serta kerja sama antara pemerintah dan pemilik hewan. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan jumlah kasus rabies di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *