Mukomuko, Selimburcaya.com – Kabar gembira bagi 598 tenaga honorer daerah (Honda) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko. Gaji mereka yang tertunda sejak Januari hingga Maret 2025 akhirnya akan segera dibayarkan.

“InsyaAllah sebelum Lebaran ini sudah dibayarkan gaji Honda, sebab saat ini masih dalam proses input permintaan pembayaran. Yang pastinya, gaji tiga bulan Honda dari Januari sampai Maret akan dibayarkan,” ujar Kabid Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas), Ramon Hosky, ST, mewakili Kepala Disdikbud Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd.
Ramon menegaskan, pembayaran gaji ini berlaku bagi seluruh tenaga Honda, baik yang bertugas di sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), maupun di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), karena mereka telah menerima SK Bupati. Besaran gaji yang diterima per bulan adalah Rp 1 juta, sehingga setiap tenaga Honda akan memperoleh Rp 3 juta sebelum Lebaran.
Lebih lanjut, Ramon juga menjelaskan bahwa dari total 598 tenaga Honda, sebagian di antaranya telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rinciannya, dari tenaga Honda di SD, sebanyak 166 orang telah lulus PPPK, sementara 265 orang belum lulus. Sementara itu, dari tenaga Honda di SMP, 94 orang lulus PPPK dan 73 orang lainnya belum lulus.
“Khusus bagi tenaga Honda yang telah lulus PPPK, selama mereka belum menerima SK PPPK, mereka tetap berstatus sebagai tenaga Honda dan berhak menerima gaji sesuai SK Honda yang berlaku. SK tersebut akan tetap berlaku hingga mereka menerima SK PPPK,” jelasnya.
Ramon juga menambahkan bahwa seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang masih berstatus Honda dan tidak mengalami putus kerja memiliki peluang lebih besar untuk mendaftar sebagai PPPK di masa mendatang.
“Syarat utama mendaftar PPPK adalah tenaga Honda harus mengabdikan diri secara terus-menerus selama setahun tanpa putus. Jika mereka tidak mendapatkan perpanjangan SK Honda, maka mereka tidak bisa ikut mendaftar sebagai PPPK,” pungkasnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

