Mmm
Share it

Seluma, Selimburcaya.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Penetapan ini dilakukan dalam rapat bersama Pemkab Seluma, MUI, Baznas Seluma, dan sejumlah ormas Islam di aula Kantor Kemenag Kabupaten Seluma pada Jumat pagi, 7 Maret 2025.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Jumat (07//03/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Menurut Kepala Kantor Kemenag Seluma, Heriansyah, M.Ag, masyarakat sudah bisa mulai menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum khatib naik mimbar saat Sholat Idul Fitri 1446 Hijriah.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Berdasarkan hasil rapat tersebut, zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 10 canting, dengan opsi pembayaran dalam bentuk uang sebagai pengganti beras. Besarannya adalah sebagai berikut:

– Beras Premium: Rp 40.000

– Beras Medium: Rp 35.000

– Beras Terendah: Rp 30.000

Heriansyah menegaskan bahwa nominal tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, karena harga beras masih relatif stabil. Namun, ia lebih menyarankan pembayaran zakat dalam bentuk beras agar penerima tidak terdampak jika sewaktu-waktu harga beras naik.

“Ada tiga tingkatan besaran zakat, yakni Rp 40 ribu, Rp 35 ribu, dan Rp 30 ribu. Namun lebih baik jika dibayarkan dalam bentuk beras agar mustahik tidak dirugikan akibat kenaikan harga beras,” jelasnya.

Mekanisme Pembayaran Zakat Fitrah

Kemenag Seluma memperbolehkan masyarakat untuk membayar zakat fitrah secara langsung kepada mustahik (penerima zakat). Namun, mayoritas masyarakat memilih menyalurkannya melalui masjid karena setiap masjid di Kabupaten Seluma sudah memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang siap menerima dan menyalurkan zakat.

“Silakan jika ingin membayar zakat secara mandiri, tapi jika tidak sempat, bisa langsung ke UPZ yang ada di masjid-masjid terdekat,” pungkas Heriansyah.

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan agar dapat membantu mereka yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *