Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Pelarian seorang preman kampung berinisial FB (45) yang dikenal sebagai “raja jalanan” akhirnya berakhir di ujung timah panas aparat Polres Rejang Lebong. Residivis kambuhan ini ditangkap pada Rabu (15/1/2025) dini hari, usai menghabiskan malam dengan pesta sabu di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

FB telah lama menjadi buruan polisi atas berbagai aksi kriminal, termasuk spesialisasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi terakhirnya terjadi pada Selasa malam (14/1/2025) di kawasan Jalan D.I. Pandjaitan, Talang Benih, Curup. Pelaku membobol sebuah rumah, mencuri sepeda motor Yamaha Nmax merah dan ponsel Oppo A16.
Aksi Kriminal Berakhir di Jalan Lintas
Korban, yang sedang menjemput anaknya dari tempat pengajian saat pencurian terjadi, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan: pagar terbuka, kunci rumah rusak, dan barang-barang berharga lenyap. Laporan korban membuat polisi segera melacak keberadaan pelaku.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa FB berada di Desa Kampung Jeruk dan sempat berpesta sabu dengan rekan-rekannya. Ketika hendak kembali ke Curup di pagi hari, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Andhar Wicaksono, S.Tr.K., langsung menyergap pelaku di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau.
Namun, bukannya menyerah, FB justru melakukan perlawanan yang memaksa polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Sepeda motor Yamaha Nmax merah milik korban.
- Kunci letter T, linggis, dan ponsel curian.
- Empat paket sabu, satu kantong ganja, dan alat isap sabu (bong).
FB juga mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di Rejang Lebong, termasuk aksi pecah kaca mobil. Dengan rekam jejak kriminal yang mencengangkan, pelaku diketahui telah empat kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa.
Komitmen Polisi Berantas Kriminalitas
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar, S.Tr.K., M.M., melalui Kanit Pidum IPDA Andhar Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas pelaku kriminal, terutama residivis yang terus meresahkan masyarakat,” ujar Andhar.
FB kini telah diamankan di Polres Rejang Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terhubung dengan pelaku.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

