
Bengkulu, Selimburcaya.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan digelar besok, Rabu (27/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan berlebih. Pemusnahan berlangsung di depan kantor KPU Kota Bengkulu pada Selasa (26/11/2024) dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi.
Proses pemusnahan juga disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bengkulu, yang meliputi perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Polresta Bengkulu, Kodim 0407/Kota Bengkulu, Pengadilan Negeri, DPRD Kota Bengkulu, dan Bawaslu Kota Bengkulu.
Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari:
- Surat suara Pilgub Bengkulu: 78 lembar berlebih dan 392 lembar rusak.
- Surat suara Pilwakot Bengkulu: 4 lembar berlebih dan 12 lembar rusak.
- Surat suara ulang Pilgub Bengkulu: 11 lembar rusak.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih dilakukan sesuai Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat,” ujar Rayendra.
Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi menambahkan bahwa setelah proses pemusnahan ini, KPU Kota Bengkulu diharapkan segera mendistribusikan logistik Pilkada ke seluruh kecamatan, kelurahan, hingga TPS.
“Kami berharap pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu besok dapat berjalan damai, tertib, dan aman,” kata Arif.
Arif juga berharap proses demokrasi ini dapat menghasilkan pemimpin pilihan rakyat yang membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi Bengkulu.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

