
Bengkulu, Selimburcaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu tengah menyelidiki mutasi 22 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang dilakukan menjelang Pilkada 2024. Langkah investigasi ini diambil untuk memastikan proses mutasi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menyebutkan bahwa pihaknya melakukan investigasi atas informasi pelantikan dan mutasi pejabat di Pemkot Bengkulu.
“Kami sedang memastikan apakah mutasi ini telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dan pelaksana tugas dilarang melakukan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan mereka, kecuali atas izin Kemendagri.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan bahwa mutasi dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan kosong. Menurutnya, meskipun mutasi jabatan adalah hal biasa, prosesnya kini lebih terstruktur dan membutuhkan izin dari instansi terkait.
“Proses mutasi ini dilakukan sesuai aturan, termasuk mendapatkan izin dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kemendagri,” jelas Eko.
Namun, Bawaslu tetap akan memverifikasi dokumen dan memastikan keabsahan mutasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, seperti pelaksanaan mutasi sebelum izin diterbitkan, maka kasus ini akan dilaporkan ke Kemendagri untuk evaluasi.
Langkah Bawaslu ini menunjukkan komitmen untuk memastikan netralitas dan profesionalisme birokrasi selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

