
Seluma, Selimburcaya.com — Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin, ST, memimpin rapat penting terkait pelaksanaan hibah aset kepada instansi vertikal. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Seluma ini turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah beserta staf, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), serta perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Perkimhub), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma.
Dalam rapat ini, Asisten Administrasi dan Umum menjelaskan bahwa agenda tersebut berfokus pada penyerahan hibah aset daerah kepada instansi vertikal. Proses hibah ini harus mengikuti regulasi yang berlaku di lingkungan pemerintahan agar berjalan sesuai aturan.
“Terkait hibah aset daerah kepada instansi vertikal ini, kami mendapati bahwa ada aset yang diduga memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk itu, kami meminta kepada pihak BPN untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan status aset tersebut,” ujar Riduan.
Menurut Riduan, validasi dan pengecekan lapangan oleh BPN sangat penting untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Pihaknya berharap agar proses hibah ini tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini, lanjut Riduan, bertujuan agar ke depan aset yang dihibahkan benar-benar terverifikasi secara administratif dan fisik, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Dari hasil rapat ini, Pemkab Seluma bersama pihak terkait akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi untuk menyelesaikan proses hibah aset dengan tepat dan transparan. Diharapkan, pelaksanaan hibah aset ini dapat mendukung pelayanan publik yang lebih optimal, terutama pada instansi vertikal yang membutuhkan dukungan aset dari daerah.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

