Kemendikbudristek Cairkan Beasiswa PIP Tahap III, Buka Layanan Pengaduan Jika Ada Kejanggalan

Share it
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai mencairkan alokasi beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahap III untuk periode September-Desember 2024(09/10/2024)(foto:Robi/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai mencairkan alokasi beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahap III untuk periode September-Desember 2024. Pencairan beasiswa ini diharapkan dapat membantu para siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Namun, Kemendikbudristek juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan atau pemotongan dana yang tidak sesuai ketentuan.

Guna mengantisipasi adanya kejanggalan dalam penyaluran beasiswa PIP, Kemendikbudristek menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses oleh publik. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan dana PIP dapat melapor langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, pengaduan dapat dilakukan dengan menghubungi hotline 177, mengirimkan email ke pengaduan@kemdikbud.go.id, atau mengunjungi laman ult.kemdikbud.go.id. Selain itu, ULT Kemendikbudristek juga melayani pengaduan tatap muka di Gedung C Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat pada pukul 08.00-15.00 WIB. Layanan Contact Center juga dibuka dari pukul 08.00-17.00 WIB.

 Langkah-Langkah Pengaduan Beasiswa PIP

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa PIP, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:

1. Datang Langsung ke ULT Kemendikbudristek:
– Alamat: Gedung C Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
– Koordinasi dilakukan di bawah Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek.

2. Pengaduan Secara Tidak Langsung:
– Dapat dilakukan melalui telepon, email, surat, atau laman kemdikbud.lapor.go.id.
– Formulir pengaduan dapat diunduh melalui laman informasi Kemendikbudristek.

3. Pendaftaran di ULT:
– Pelapor yang datang langsung ke ULT harus mendaftarkan diri dan akan diberikan nomor antrean oleh petugas.

4. Penyampaian Pengaduan:
– Petugas akan memanggil nomor urut sesuai layanan yang diminta.
– Jika alat pemanggil tidak berfungsi, petugas akan memanggil secara manual.

5. Syarat Pelaporan:
– Formulir pengaduan yang telah diisi lengkap.
– Identitas diri yang sah (KTP/SIM).
– Tempat dan waktu kejadian.
– Bentuk pelanggaran, identitas pelaku, serta bukti fisik pelanggaran.

6. Proses Penelaahan:
– Petugas akan mengidentifikasi, memeriksa substansi pengaduan, melakukan klarifikasi, evaluasi bukti, dan seleksi laporan.
– Jika laporan memenuhi persyaratan, akan diteruskan ke unit kerja terkait untuk investigasi lebih lanjut.

7. Waktu Penyelesaian Pengaduan:
– Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

8. Jaminan Kerahasiaan Identitas Pelapor:
– Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

9. Tanpa Biaya Tambahan:
– Pelapor tidak dikenakan biaya, kecuali untuk fotokopi dokumen atau penggandaan CD yang menjadi tanggungan pelapor. Alokasi dan Besaran Beasiswa PIP 2024

Sepanjang tahun 2024, Kemendikbudristek telah menyalurkan beasiswa PIP dengan rincian sebagai berikut:

– SD/SDLB/Paket A: Alokasi dana sebesar Rp 4,21 triliun, telah disalurkan Rp 2,75 triliun.
– SMP/SMPLB/Paket B: Alokasi dana sebesar Rp 2,71 triliun, telah disalurkan Rp 1,79 triliun.
– SMA: Alokasi dana sebesar Rp 3,22 triliun, telah disalurkan Rp 1,61 triliun.
– SMK: Alokasi dana sebesar Rp 3,29 triliun, telah disalurkan Rp 1,86 triliun.

Besaran dana PIP yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan:

– SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (Rp 225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).
– SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (Rp 375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).
– SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun (Rp 500.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).

Dengan adanya beasiswa ini, diharapkan siswa dapat memperoleh pendidikan yang lebih baik tanpa terbebani oleh masalah finansial. Masyarakat dihimbau untuk selalu memantau jadwal pencairan dan status penerimaan dana PIP agar dapat segera melaporkan jika terjadi kejanggalan.

Pewarta : Robi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *