Ketiga Bakal Cabup dan Cawabup Pilkada Kepahiang Selesaikan Perbaikan Administrasi Syarat Pencalonan

Share it
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang saat ini tengah melaksanakan Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap hasil perbaikan yang telah diajukan(08/09/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Kepahiang, Selimburcaya.com – Tiga pasangan Bakal Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, telah menyelesaikan perbaikan administrasi syarat calon dan syarat pencalonan yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ketiga pasangan tersebut adalah Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah, Zurdi Nata-Abdul Hafizh, dan Windra Purnawan-Ramli.

Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang saat ini tengah melaksanakan Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap hasil perbaikan yang telah diajukan. Proses Vermin ini akan menentukan apakah syarat calon dan syarat pencalonan ketiga pasangan tersebut nantinya Memenuhi Syarat (MS) atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Ketiga bakal Cabup dan Cawabup Pilkada Kepahiang 2024 sudah melakukan perbaikan atas BMS yang sebelumnya ditetapkan. Kami akan segera melakukan Vermin ulang terhadap perbaikan yang diajukan,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE, Minggu (9/9/2024).

Sebelumnya, KPU Kepahiang telah memberikan hasil penelitian administrasi yang menunjukkan bahwa syarat calon dan syarat pencalonan ketiga bakal pasangan calon masih perlu diperbaiki karena adanya berkas yang belum lengkap atau belum sesuai. Meski demikian, kekurangan tersebut bersifat administrasi, yang meliputi dokumen seperti naskah visi misi, program kerja, hingga kelengkapan ijazah dan laporan kekayaan calon.

Pasangan Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah perlu memperbaiki naskah visi misi serta melengkapi fotokopi ijazah atau penggantinya. Sementara itu, pasangan Zurdi Nata-Abdul Hafizh diminta melakukan hal serupa, termasuk perbaikan pada dokumen visi misi mereka. Untuk pasangan Windra Purnawan-Ramli, perbaikan yang diminta mencakup laporan kekayaan calon, pas foto terbaru, naskah visi misi, serta program kerja.

Tahapan Pilkada 2024 selanjutnya meliputi Verifikasi Administrasi perbaikan mulai 6 hingga 14 September 2024, dengan hasil final diumumkan pada 13 hingga 14 September 2024. Setelah itu, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon hingga 18 September 2024. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *