cd
Share it
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menuntut tiga terdakwa dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait KIR di Jembatan Timbang Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, dengan hukuman yang berbeda(03/09/2024)(foto:Hafiz/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menuntut tiga terdakwa dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait KIR di Jembatan Timbang Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, dengan hukuman yang berbeda. Ketiga terdakwa tersebut adalah Firman Riza selaku Ketua Regu, serta anggotanya, Wahyu Hidayat dan Hengki Andriyo.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu pada Selasa, 3 Agustus 2024, JPU yang diketuai oleh Syaiful Amri, S.H., menuntut Firman Riza dengan hukuman penjara paling berat, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Sementara itu, Wahyu Hidayat dan Hengki Andriyo masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.

“Menimbang bahwa dalam tuntutan ini, kami menuntut sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berdasarkan analisa perkara dan fakta yang ada,” ungkap Syaiful Amri.

Syaiful juga menjelaskan bahwa tuntutan yang lebih berat diberikan kepada Firman Riza karena posisinya sebagai Ketua Regu dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Pada tuntutan ini, Ketua Regu lebih kita beratkan, dan hal tersebut berdasarkan hasil fakta persidangan,” jelas Syaiful.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya terkait dengan pelayanan publik seperti KIR di Jembatan Timbang. Ketiga terdakwa ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Pewarta : Hafiz

Editor : Ardy

By Admin2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *