
Kepahiang, Selimburcaya.com – Dari total 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang yang terpilih pada Pemilu 2024, baru 12 di antaranya yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal ini terungkap setelah 12 anggota DPRD tersebut menyerahkan bukti pelaporan LHKPN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang.
Dengan hanya 12 anggota dewan terpilih yang telah menyampaikan LHKPN, masih ada 13 anggota lainnya yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Menurut regulasi yang berlaku, LHKPN harus disampaikan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE, mengonfirmasi bahwa baru 12 anggota dewan terpilih yang sudah menyerahkan bukti pelaporan LHKPN ke KPU Kepahiang.
“Total ada 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih di Pemilu 2024, artinya masih ada 13 anggota dewan terpilih lagi yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK RI. Bukti pelaporan LHKPN yang sudah masuk kepada kami sebanyak 12 anggota dewan terpilih. Sisanya ada 13 anggota dewan terpilih yang belum LHKPN dan kami akan tetap menunggu,” ujar Anthaka pada Minggu, 7 Juli 2024.
Sesuai dengan regulasi, LHKPN dewan terpilih paling lambat wajib disampaikan 21 hari menjelang pelantikan. Jika pelantikan dilaksanakan pada 24 Agustus 2024, maka batas akhir penyerahan bukti laporan LHKPN ke KPU Kepahiang adalah 3 Agustus 2024. Jika tidak, maka ada konsekuensi yakni pelantikan dewan yang bersangkutan akan ditunda.
“Kepada 13 anggota dewan Kepahiang terpilih yang belum LHKPN, agar secepatnya menyampaikan LHKPN-nya. Sebab LHKPN ini sifatnya wajib, jika tidak maka bisa terancam ditunda pelantikannya sebagai anggota dewan,” tegas Anthaka.
Berikut adalah daftar 12 anggota DPRD Kepahiang terpilih yang telah menyampaikan LHKPN ke KPK RI:
1. Franco Escobar dari PKS
2. Bambang Asnadi dari Partai NasDem
3. Anudin dari Partai NasDem
4. Eko Guntoro dari Partai Gerindra
5. A. Haris dari Partai Demokrat
6. Igor Gregory Dayefiandro dari Partai Perindo
7. Fahri Zioloveza dari Partai Perindo
8. Taswin Nata Diningrat dari Partai Demokrat
9. Firdaus dari Partai Perindo
10. Erwin Agustinus dari Partai NasDem
11. R Chandra Alamsyah dari Partai Perindo
Sesuai regulasi yang telah ditetapkan, batas akhir penyampaian LHKPN ke KPU adalah 21 hari sebelum pelantikan anggota dewan terpilih pada 24 Agustus 2024. KPK telah mengingatkan para calon legislatif terpilih untuk menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah kewajiban bagi calon legislatif terpilih, baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, yaitu KPK. Jika calon terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu dapat tidak menyertakan nama calon yang bersangkutan ke dalam daftar nama dewan terpilih yang akan dilantik.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

