Gubernur Bengkulu Fasilitasi Mediasi Sengketa Batas Wilayah Lebong dan Bengkulu Utara

Share it
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memfasilitasi mediasi terkait Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Mediasi tersebut dilaksanakan di Balai Raya Semarak Kamis, (06/06/-2024)(foto: Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memfasilitasi mediasi terkait Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Mediasi tersebut dilaksanakan di Balai Raya Semarak, menghadirkan para pemangku kepentingan dari kedua kabupaten.

Gubernur Rohidin menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi kesimpulan dari mediasi ini. Pertama, pemerintah Kabupaten Lebong tetap berpegang teguh pada isi gugatan yang diajukan ke MK dan siap menerima apapun keputusan MK.

“Kabupaten Lebong berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi keputusan MK apapun hasilnya,” ujar Rohidin.

Kedua, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tetap tunduk dan hormat pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 yang mengatur batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong. Sebagai pihak tergugat, Kabupaten Bengkulu Utara menghormati langkah hukum yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Lebong dan siap menerima hasil keputusan akhir MK.

“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap mematuhi keputusan MK,” kata Rohidin.

Ketiga, kedua pemerintah kabupaten sepakat untuk menerima dan mematuhi hasil keputusan MK serta menjaga kondusifitas wilayah, terutama menjelang Pilkada serentak. “Kedua pihak diharapkan mengutamakan kepentingan daerah dan meninggalkan warisan yang baik untuk generasi mendatang,” tambah Rohidin.

Gubernur Rohidin juga menekankan pentingnya fokus pada pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita harus terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah,” ujarnya.

Menanggapi hasil mediasi, Bupati Lebong Kopli Ansori menjelaskan bahwa pihaknya menggugat karena dampak dari Permendagri dan UU Nomor 28 Tahun 1959 tentang pembentukan Bengkulu Utara yang tidak mengatur batas wilayah tersebut.

“Akibat Permendagri tersebut, kami kehilangan satu kecamatan yaitu Kecamatan Padang Bano,” ungkap Kopli.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriasyah, menyatakan bahwa kesimpulan mediasi belum mencapai titik terang dan masih menunggu putusan MK. “Kita masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” singkat Fitriasyah.

Dengan mediasi ini, diharapkan kedua kabupaten dapat menjaga stabilitas wilayah dan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sambil menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi. Pemerintah Provinsi Bengkulu akan terus memantau perkembangan sengketa ini dan memastikan proses berjalan dengan baik demi kepentingan bersama.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *