Bengkulu, Selimburcaya.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menerima audiensi pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bengkulu yang mengaspirasikan penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) pada Selasa, (6/6/2023).
Dari audiensi yang berlangsung di ruangan Komisi DPRD Provinsi, pengurus IDI juga meminta dukungan lembaga legislatif Provinsi ini untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan tersebut. Apalagi sampai disahkan nantinya.
Dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, dan didampingi sejumlah anggota Komisi mengatakan, terkait penolakan RUU kesehatan ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya sempat dilakukan juga oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu (BEM FKIK KBM UNIB) beberapa waktu lalu.
Dimana kali ini lima organisasi profesi kesehatan menyampaikan aspirasinya terhadap penolakan dan permintaan membatalkan RUU Omnibus Law tentang kesehatan.
“Mereka (IDI, red) minta agar dilakukan penundaan pengesahannya, karena ada beberapa pasal yang tidak berpihak kepada organisasi profesi. Sebagai contoh banyak dokter dan perawat yang dipermasalahkan ketika bekerja di rumah sakit,” ungkapnya.
Menurut Edwar, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan organisasi profesi kesehatan ini. Terlebih pihaknya sendiri akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat
“Kebetulan kita memang ingin koordinasikan ke Komisi IX DPR RI. Ini nanti akan kita sampaikan secara langsung, jadi bentuknya disamping penyampaian surat juga dengan bertatap langsung,” ujarnya.
Edwar menyampaikan, ketika penyampaian nanti juga pihaknya akan mengajak secara langsung perwakilan pihak-pihak yang telah menyampaikan aspirasi. Hal itu dilakukan agar aspirasi mereka benar-benar telah disampaikan ke pihak terkait.
“Jika ada yang bisa ikut, kita akan ajak langsung ke Komisi IX DPR RI, besok kita berangkat dan hari Kamis akan dilakukan pertemuannya. Kita juga tidak mau tunda-tunda, apalagi hal ini bukan kewenangan kita, tapi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Komisi IX,” katanya.
Lebih lanjut terkait RUU Omnibus law ini, ia menilai dalam pembentukan regulasi ini kurangnya sosialisasi dari pemerintah yang menyebabkan berbagai persoalan dan penolakan. Untuk itu, perlu adanya pemaparan dan penyampaian secara langsung kepada pihak terkait.
“Saya nilai mungkin kurang sosialisasi, sehingga draf yang beredar di masyarakat itu bermacam-macam. Makanya kita akan ajak dan hadirkan perwakilan langsung untuk datang ke pusat agar tahu seperti apa terkait RUU Omnibus Law yang ditolak,” pungkas Edwar.
Sementara itu, Ketua IDI Provinsi Bengkulu, Dr. Zaini Dahlan mengemukakan, keberadaan RUU omnibus law sendiri dianggap tidak memenuhi kaidah pembuatan undang-undang yang sesungguhnya. Apalagi dalam waktu singkat terbitnya RUU tanpa melibatkan secara detail dan benar atau partisipasi organisasi profesi.
“Pada prinsipnya IDI bersama organisasi Kesehatan lainnya di Bengkulu ingin Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dapat menyampaikan penolakan terhada RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan kepada Komisi IX yang membidangi dan minta pengesahannya ditunda,” singkatnya. (Agus)