Dewan Provinsi Dempo: Pergeseran Peran Gender Pengaruhi Perselingkuhan ASN

Share it

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler. Ia mengaku turut menyayangkan atas terjadinya perselingkungan yang dilakukan oknum ASN, di ruang kerjanya, Senin (05/06/2023) (Foto:Yudi/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimburcaya.com – Maraknya kasus perselingkuhan oknum ASN yang terjadi belakangan ini disorot Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler. Ia mengaku turut menyayangkan atas terjadinya perselingkungan yang dilakukan oknum ASN.

“Selingkuh itu adalah suatu perilaku yang menyimpang dan bertentangan dengan norma di tengah masyarakat. Di sisi aturan hukum juga melanggar,” ucapnya, Senin (05/06/23).

Dempo menyebut kasus perselingkuhan ASN yang terjadi di daerah telah melanggar kedisiplinan, sehingga moral kedua pasangan yang berselingkuh harus dibenahi alias diluruskan.

Apalagi sejumlah kasus yang beredar adalah dari kalangan pejabat daerah dengan oknum guru yang hal itu justru menjadi cambuk bagi instansinya masing-masing.

Ia pun mendorong agar penyelesaian masalah moral tersebut digali dengan mencari sebab-akibat kenapa perselingkuhan itu terjadi. Lantas menerapkan hasil penyelesaiannya ke seluruh instansi yang berkaitan.

Menurutnya, perselingkuhan ini bisa terjadi karena adanya rasa cocok dan nyaman yang berujung pada keintiman dari kedua belah pihak.

Setelah keintiman itu tumbuh, rasa saling suka akan muncul. Masing-masing akan mencari cara supaya hubungannya ini jangan sampai terendus oleh orang lain.

Selain itu adanya pergeseran peran gender juga menjadi masalah. Dengan banyaknya perempuan yang terjun ke dunia karis membuatnya lupa perannya sebagai seorang ibu rumah tangga sehingga berakibat pada lemahnya pengawasan dan pendirian.

Dempo belum bisa memastikan faktor apa yang membuat perselingkuhan ini terjadi. Jika alasan perselingkuhan itu karena mumetnya pekerjaan, hal itu hanya bualan semata. Jika bercermin dari negara Jepang, banyak warga sampai lupa dengan yang namanya menikah.

Jika fakta ekonomi yang jadi alasan, Dempo juga menampik hal itu. ASN notabenenya sudah memiliki penghasilan yang mencukupi.

Karenanya ia menegaskan agar ASN yang terbukti berselingkuh, ditindak sesuai kode etik. Sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan jabatan, hingga pemecatan. (Adv/Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *