Bengkulu, Selimburcaya.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu harus mengoptimalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah disahkan menjadi Peraturan Derah (Perda) yaitu tentang Pajak dan Retribusi Pemanfaatan Aset Milik Daerah yang Sudah Disahkan.
Ia mengatakan, hal tersebut benar-benar menjadi regulasi optimal bagi pajak dan retribusi di Provinsi Bengkulu Bengkulu. Bahkan, hal itu juga sangat potensial dalam memberikan pendapatan asli daerah (PAD) selama ini dapat terealisasi.
“Perda ini benar-benar menjadi regulasi optimal bagi pajak dan retribusi di Provinsi Bengkulu”, katanya. Minggu sore (04/06/2023).
Menurutnya, sebagaimana diketahui, sektor ini sudah menyokong pendapatan daerah sebesar 25 persen dari total pendapatan daerah untuk pembangunan Provinsi Bengkulu dan angka tersebut akan terus bertambah seiring perbaikan tata kelola pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih baik lagi.
Ia meminta, segera realisasikan hal tersebut. dengan membentuk regulasi turunan seperti Peraturan gubernur, serta membertimbangkan dengan baik sektor pengumpulan atau objek pajak dan retribusi.
“Khususnya pemberlakuan pajak dan retribusi terhadap aset milik daerah yang selama ini belum dimanfaatkan dengan baik dan maksimal”, ungkapnya.
Selain itu juga, tambahnya, masih banyak aset daerah yang tidak dimanfaatkan dengan baik sebagai objek pajak dan retribusi daerah.
“Hal ini tentunya harus menjadi pertimbangan bagi Pemprov Bengkulu untuk kedepannya,” demikiam Politi PDI Perjuangan itu. (Adv/Yudi)