Sekda Hamka: OPD di Provinsi Bengkulu Harus Pahami Perjanjian Kinerja yang Telah Disepakati

Share it

Rapat Koordinasi Persiapan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, di ruang Pola Pemprov Bengkulu, Senin (30/01/2023). (Foto:Yudi/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimburcaya.com – Organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Bengkulu harus memahami perjanjian kinerja yang sudah disepakati dan ditandatangani diatas materai 10 ribu.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyampaikan sebelum dievaluasi oleh gubernur, OPD harus mengevaluasi terlebih dahulu apa yang sudah dikerjakan, sebelum masuk ke tahap pengevaluasian dari gubernur, hal ini lah yang ditekankan kenapa OPD memang harus memahami perjiannya dan memahami apa yang menjadi tugasnya.

“OPD di Provinsi Bengkulu harus mengimplementasikan perjanjian kerjanya,” jelas Hamka, usai kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, di ruang Pola Pemprov Bengkulu, Senin (30/01/2023).

Lanjutnya, OPD bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing, ada 18 program prioritas dan 56 program unggulan gubernur yang harus dijalankan dan disuksesksn oleh OPD yang ada.

“Untuk itu sudah ada score capaian yang harus diraih oleh OPD yang ada. Apabila capaian itu tidak terealisasi maka dipastikan OPD itu mendapatkan raport merah.

“Nanti di awal februari penandatangan perjanjian dengan OPD yang ada,” Demikian Hamka.

Diketahui, di awal Februari nanti baru penandatangan perjanjian dengan OPD yang ada. Dan perjanjian itu hanya berlaku satu tahun. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *