Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu Soal Raperda RT RW

Share it

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan Gubernur Bengkulu soal rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RT RW) dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (30/01/2023). (Foto:Hafizahturahmi/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimburcaya.com – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan Gubernur Bengkulu soal rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RT RW) dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (30/01/2023).

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa penataan ruang merupakan aset penting dalam pembangunan daerah, penataan ruang termasuk pemanfaatan ruang dan pengendalian serta tujuan penataan ruang lingkungan alam dengan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan pengguna sumber daya alam dan sumber buatan yang memperhatikan sumber daya manusia.

“terwujudnya fungsi ruang dan pencegahan negatif akibat pemanfaatan tata ruang, Provinsi Bengkulu sudah mempunyai tata ruang wilayah (RT RW) yang sudah disahkan Perda tahun 2012, RT RW Provinsi Bengkulu mempunyai jangka waktu 20 tahun dari tahun 2012 sampai 2032,” jelas rohidin, dalam sambutannya.

Di sisi lain, orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini menyampaikan bahwa paripurna ini dilakukkan untuk mereview rencana tata ruang di bengkulu atas pertimbangan.

Yang pertama atas pertimbangan dinamika pembangunan yang mengakibatkan kebutuhan ruang dan pemanfaatan ruang, hal ini menjadi berubah dari kondisi prediksi rencana tata ruang sebelumnya kemudian, yang kedua ada beberapa usulan untuk kebutuhan pemenuhan masyarakat terhadap beberapa status kawasan seperti kalau di Kota Bengkulu ini di kawasan jenggalu lapangan bola, itu sudah diusulkan oleh masyarakat sudah cukup lama agar bisa dimanfaatkan sehingga statusnya menjadi berubah sehingga sekali lagi menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Kawasan yang bukan kawasan produksi atau peruntukan lain ini yang diubah sudah masuk ke pembahasan kementerian. Mudah-mudahan dengan disahkan Perda RT RW ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya,” demikian.(Haf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *