Bengkulu, Selimburcaya.com – 18 program prioritas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Rosjonsyah salah satunya soal pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua sangat dinantikan realisasinya bagi masyarakat bengkulu.
Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bengkulu Aan Ade Putra mengapresiasi program Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang sangat pro rakyat ini soal pajak motor roda dua gratis, jika benar-benar terealisasikan maka manfaatnya akan dirasakan semua masyarakat bengkulu.
“Usai pandemi ini, kondisi perekonomian di bengkulu mulai membaik apalagi dengan program pajak motor roda dua ini bisa terealisasi, bisa membantu pemulihan kondisi perekonomian di Provinsi Bengkulu ini,” ujar Aan sapaan akrabnya, di sekretariat PKC PMII Jalan Hibrida VI C, Kelurahan Sido Mulyo, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Selasa malam (02/01).
Putra asli Lebong ini juga mengatakan apa yang dirinya katakan bukan hanya sekedar dari omongan dirinya saja melainkan ia mendengar sendiri dari beberapa suara masyarakat baik di Kabupaten Lebong ada yang berprofesi sebagai petani maupun di Kota Bengkulu ada yang berprofesi sebagai tukang sayur, ini juga mengharapkan program pajak motor roda gratis ini bisa terealisasi.
“Kita (PMII Bengkulu,red) akan terus kawal program Gubernur yang sangat pro rakyat ini, yang program tersebut terkendala dengan Perda, sehingga sekarang diketahui sedang dibahas Perdanya di DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, mudah-mudahan program tersebut bisa terealisasi,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Hj. Yuliswani, S.E. M.M. mengatakan, pembentukan perda pajak gratis kendaraan bermotor roda dua itu, nantinya menggabungkan antara Perda retribusi dengan Perda tentang pajak.
“Kita menunggu penyatuan perda ini. Untuk CC motor yang akan mendapatkan pajak gratis ini masih seperti kemarin 150 CC kebawah,” terang Yulis, Selasa (27/12/2022).
Untuk diketahui, ada dua perda milik Provinsi Bengkulu yang disatukan. Yaitu, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Hal ini menjadi penting untuk menyederhanakan regulasi yang telah dibuat selama ini.(Yud)