Pungutan Limpasan Batubara Sungai Dilegalkan
Bengkulu, sc – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu serta Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Bengkulu, sepakat mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melegalkan aktivitas pemungutan limbah (Limpasan) batu bara yang terdapat di badan sungai Bengkulu.
Wakapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Umardani, menyampaikan bahwa langkah pemerintah memberi izin aktivitas pemungutan Limpasan ini secara aturan tidak melanggar hukum. Hanya saja dilegalkannya aktivitas tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh masyarakat. Sehingga badan sungai justru menjadi rusak akibat alat yang digunakan nantinya.
“Jadi aturan teknis juga harus kita buat, jangan sampai nanti alat berat masuk ke dalam sungai. Intinya harus kita atur secara rinci siapa dan apa saja yang boleh mengambil limpasan batu bara tersebut,” ungkap Brigjen. Pol. Umardani saat mengikuti jalannya Rapat Koordinasi Pengelolaan Sungai Bengkulu Dalam Upaya Pengendalian Banjir, di Ruang Cempaka I (Garuda) Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (28/09).
Senada diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Iksan Fajri. Menurutnya, pemungutan limpasan batu bara di dasar sungai itu bisa dilegalkan, mengingat aktivitas tersebut memuat potensi perekonomian bagi masyarakat dan membuat sedimentasi sungai berkurang.
“Jadi ini sangat jelas, selain dapat mengurangi pendangkalan, pemungutan sisa batu bara itu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan nelayan tradisional,” jelasnya.
Sementara itu dijelaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dari rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Bengkulu, beberapa OPD teknis Provinsi Bengkulu, Pemkot Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah, sepakat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk membuat produk hukum agar masyarakat punya dasar hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai. Termasuk membentuk badan hukum pengelola, mekanisme penjualan dan alat apa yang boleh digunakan. (mc)