Sempat Tiga Bulan Mati Suri, Pungli Di DPMD Kaur Kembali Bergentayangan

Share it

Bintuhan SC- Setelah lama memantau kasus, Pasca ditetapkannya Oknum Kadis PMD Kabupaten Kaur  Asmawi oleh Aparat Penegak Hukum sebagai tersangka. Tim Investigasi kami masih mendapati fakta yang janggal dan masih mengusik rasa kemanusian kami dilapangan.Fakta tersebut adalah masih melenggangnya oknum Kabid DR dari jeratan hukum alias tidak tersentuh hukum.Yang mana antara Asmawi dan DR ini Masyarakat umum sudah mengetahui adalah satu kesatuan dan bekerjasama.

Belum tuntas kasus NipD, kembali oknum Kabid DR membuat kasus baru yang bisa mencoreng nama Kabupaten Kaur dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil.

Kasus baru yang dibuat oknum kabid DR ini bermula, saat Rombongan Tim Pajak NEGARA Bengkulu turun ke Kabupaten Kaur. Tepatnya kesalah satu desa dikecamatan semidang gumay yaitu desa Awet Mata, untuk menanyakan pajak PPH,PPN Dana Desa tahun 2021 yang timbul karena ada kegiatan dalam dana desa, besaran pajak desa awet mata kurang lebih Rp.28juta.

Setelah tim pajak provinsi Bengkulu bertemu kepala desa Awet Mata, beliau telah menyatakan lunas pajak PPH,PPN DANA DESA 2021 karena uang pajak tersebut sudah diserahkan ke satgas An.Indi yang diperintahkan oleh kabid PMD mengambil uang pajak ke kepala desa awet mata, dari satgas an.Indi menyerahkan uang pajak tersebut ke kabid PMD AN.Doni Risfino namun setelah hampir 2 minggu uang tersebut tidak dibayarkan kepajak namun dipakai oleh kabid PMD untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut sudah dilakukan laporan kepala desa awet mata kepada PLT.Kadis DPMD Asdiarman,S.Sos dan tanggapan beliau sangat kaget dan kecewa karena ini uang negara dipakai pribadi. Yang tercoreng oleh ulah oknum yang menyimpangkan uang pajak desa awet mata. DPMD kena imbas seolah-olah diberikan wewenang. Untuk melakukan itu.

PLT.Kadis PMD sudah memanggil kabid. PMD terkait masalah penyimpangan uang pajak oleh kabid PMD, dan kabid PMD Doni Risfino mengakui hal tersebut. Bahwasanya dia sudah memakai uang pajak PPH,PPN desa awet mata kec semidang gumay sebesar kurang lebih 28 juta, himbauan kami agar kepala desa dalam membayar pajak pph,ppn dana desa langsung dibayarkan kepala desa lewat kantor pos tampa melalui perantara dari PMD.

Yang lebih ganas lagi, ada dugaan Pungli yang juga dilakukan oleh  oknum kabid “DR” ini di tiap-tiap  pengusulan pancairan dana desa sebesar 2 juta rupiah. Jumlahnya tentu sangat besar, jika dikalikan berapa kali pencairan dana desa disetiap desa serta berapa puluh desa se kabupaten Kaur. Kiranya Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kaur dan Provinsi Bengkulu dapat memperoses oknum “DR” Yang kami duga “dilindungi” atau diistilahkan sampai saat ini kebal hukum.(wd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *