Satreskrim Polres Kaur Amankan Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Share it
Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan tersangka penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur, CA (14), yang dilakukan oleh DA (39), seorang petani asal Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur (07/09/2024)(foto:Yudi/Selimburcaya.com).

Kaur, Selimburcaya.com – Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan tersangka penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur, CA (14), yang dilakukan oleh DA (39), seorang petani asal Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur. Tersangka ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap korban pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Sukarami I, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.

Dari keterangan yang diberikan, DA mengaku melakukan penganiayaan karena merasa tidak terima dengan tindakan korban yang mengajak keponakannya untuk meninggalkan rumah. Dalam keadaan emosi, DA secara spontan melakukan penganiayaan terhadap korban saat menemukan mereka di jalan. Korban saat itu tengah berboncengan dengan keponakan tersangka menggunakan sepeda motor.

“Tersangka langsung menendang kaki kanan korban, lalu mencekik leher dan memukul korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang masih dibalut sarung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, saat melakukan rilis pada Jumat (6/9/2024).

Korban berusaha menangkis pukulan parang tersebut menggunakan tangan kanan, namun sarung parang yang terbuat dari kayu pecah, menyebabkan luka robek di tangan korban. Orang tua korban yang tidak terima anaknya dianiaya hingga terluka, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kaur.

“Kami berhasil mengamankan seorang petani yang melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Tersangka tetap dianggap bersalah meskipun niatnya baik untuk mencegah keponakannya pergi,” jelas AKP Todo.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Selain itu, karena tersangka menggunakan senjata tajam, ia juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan, walaupun niatnya baik, tetap tidak dibenarkan secara hukum,” pungkas AKP Todo Rio Tambunan.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *