
Oleh : Ifansyah Putra, S.H.I., M.Sos (Akademisi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu)
Pendahuluan
Kekerasan rumah tangga merupakan masalah serius yang melibatkan tindakan kekerasan fisik, emosional, atau psikologis dalam hubungan keluarga. Di berbagai negara, termasuk negara-negara dengan mayoritas Muslim, kekerasan rumah tangga seringkali menjadi topik yang sensitif dan kompleks. Dalam konteks hukum Islam, penting untuk memahami bagaimana ajaran Islam memandang dan mengatur masalah ini, serta bagaimana hukum Islam dapat diterapkan untuk menangani dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga.
Pandangan Islam terhadap Kekerasan Rumah Tangga
Islam menekankan pentingnya keadilan, kasih sayang, dan penghormatan dalam hubungan keluarga. Al-Quran dan Hadis, sebagai sumber utama hukum Islam, memberikan panduan yang jelas mengenai bagaimana suami dan istri harus saling berinteraksi.
1. Keadilan dan Kasih Sayang:
– Al-Quran dalam Surah An-Nisa’ (4:19) menyatakan, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
– Hadis Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya memperlakukan istri dengan baik. Nabi bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku.”
2. Larangan Kekerasan:
– Islam secara tegas melarang kekerasan dalam bentuk apapun. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah kamu memukul perempuan-perempuan hamba Allah.”
Penanganan Kasus Kekerasan Rumah Tangga dalam Hukum Islam
Dalam hukum Islam, penanganan kasus kekerasan rumah tangga melibatkan beberapa langkah penting:
1. Mediation (Rekonsiliasi):
– Dalam kasus perselisihan, Islam menganjurkan upaya mediasi untuk mencapai rekonsiliasi. Al-Quran dalam Surah An-Nisa’ (4:35) menyatakan, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.”
2. Perceraian (Talaq):
– Jika kekerasan berlanjut dan rekonsiliasi tidak memungkinkan, Islam memperbolehkan perceraian sebagai jalan terakhir. Perceraian harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
3. Hukuman untuk Pelaku Kekerasan:
– Dalam beberapa kasus, pelaku kekerasan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam (Hudud atau Tazir). Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi korban.
Perlindungan terhadap Korban
Islam sangat memperhatikan perlindungan terhadap korban kekerasan rumah tangga. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi korban meliputi:
1. Perlindungan Hukum
– Korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan dari otoritas yang berwenang. Negara-negara dengan mayoritas Muslim telah mulai mengadopsi undang-undang yang melindungi korban kekerasan rumah tangga.
2. Dukungan Psikologis dan Sosial:
– Selain perlindungan hukum, korban juga memerlukan dukungan psikologis dan sosial. Lembaga-lembaga sosial Islam dapat berperan dalam memberikan bantuan ini.
Kekerasan rumah tangga adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Islam tentang keadilan, kasih sayang, dan penghormatan dalam hubungan keluarga. Hukum Islam menyediakan kerangka kerja untuk mencegah dan menangani kekerasan rumah tangga melalui mediasi, perceraian, dan hukuman bagi pelaku kekerasan. Selain itu, perlindungan terhadap korban kekerasan juga menjadi prioritas dalam Islam, dengan menyediakan perlindungan hukum dan dukungan sosial. Penting bagi umat Muslim dan masyarakat luas untuk terus mengedukasi diri tentang pentingnya mencegah kekerasan rumah tangga dan melindungi hak-hak semua anggota keluarga. Hikmahnya agar tidak mudah menceraikan atau talaq (harus hati-hati dalam keadaan emosi), kemudian perlu ada program keluarga maslahah.

