ss
Share it
DEWAN: Deretan tamu undangan di gedung dewan saat memenuhi undangan paripurna DPRD Kepahiang beberapa waktu lalu(30/06/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Kepahiang, Selimburcaya.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu mencatat temuan penyimpangan nyaris mencapai Rp21 miliar. Temuan ini menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Dari jumlah tersebut, lebih dari setengahnya atau sekitar Rp11 miliar terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang. Sisanya tersebar merata di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Salah satu temuan signifikan berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, dengan item belanja makan minum rapat yang tercatat tidak sesuai dengan kenyataan sebesar Rp122.178.500. Hasil temuan BPK menunjukkan bahwa jumlah pembelian makanan dan minuman tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada nota pembelian. Selain itu, Dinkes Kepahiang juga ditemukan melakukan kelebihan biaya perjalanan dinas ganda, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan, hingga temuan di 14 Puskesmas di lingkungan Dinkes Kepahiang.

Temuan lainnya juga tercatat di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang, dengan belanja alat tulis kantor dan belanja bahan cetak sebesar Rp186.771.482 yang tercatat dengan kelebihan pembayaran tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira Wijaya Kusuma, S.Sos, MAP, menyampaikan bahwa pihaknya aktif memantau progres Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari setiap OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang.

“Apa yang direkomendasikan BPK akan jadi fokus kita ke depan,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa ada mekanisme yang harus dilaksanakan dalam pengembalian kerugian negara. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pada pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dengan demikian, tenggat waktu untuk menindaklanjuti temuan ini semakin dekat, mengingat LHP atas LKPD TA 2023 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu diterima Bupati Kepahiang pada 3 Mei 2024 lalu.

Menanggapi temuan BPK RI, Komisi II DPRD Kepahiang telah memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis. Mereka mendorong bupati untuk menginstruksikan seluruh OPD yang menjadi sampel pemeriksaan pada TA 2023 agar menjalankan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Selain itu, bupati diminta memperbaiki tata kelola pemungutan retribusi, khususnya pada retribusi pelayanan pasar, guna mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi II DPRD Kepahiang juga merekomendasikan agar bupati memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah untuk mencegah terjadinya temuan BPK RI kembali di tahun berikutnya. Pengawasan internal ini diminta dilakukan secara menyeluruh ke seluruh OPD, baik untuk pendapatan maupun belanja sebelum dilakukan audit eksternal oleh BPK RI.

Terakhir, Komisi II DPRD Kepahiang merekomendasikan agar temuan BPK TA 2023 dijadikan bagian dari evaluasi kinerja terhadap OPD. Ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah ke depannya.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

By Admin2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *