Kapolres Kepahiang Larang Keras Aktivitas Perjudian di Wilayah Hukumnya

Share it
Kapolres Kepahiang, AKBP Eko Munarianto, S.IK, menegaskan larangan keras terhadap seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kepahiang Polda Bengkulu untuk menjalankan aktivitas perjudian(28/06/2024)(foto:Hafiz/Selimburcaya.com).

Kepahiang, Selimburcaya.com – Kapolres Kepahiang, AKBP Eko Munarianto, S.IK, menegaskan larangan keras terhadap seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kepahiang Polda Bengkulu untuk menjalankan aktivitas perjudian. Larangan ini disampaikan setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap ponsel milik seluruh personel Polres Kepahiang.

Kapolres menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam aksi perjudian, termasuk perjudian online, bisa terjerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai dengan pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Kami mengutuk keras aktivitas perjudian. Sesuai dengan undang-undang yang disebutkan, para pelaku perjudian online dapat terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar,” tegas Kapolres Kepahiang Eko Munarianto, Jumat (28/6/2024).

Kapolres juga mengungkapkan bahwa perjudian, baik online maupun dalam bentuk apapun, tidak akan memperkaya pelakunya. Sebaliknya, perjudian dapat berdampak negatif yang bisa membuat pelaku terlilit utang, memicu tindakan kriminal, merusak hubungan keluarga, hingga terjerat lingkaran pinjaman ilegal. Dampak terburuknya bahkan bisa mengarah pada bunuh diri.

“Lebih banyak mudharatnya, karena seperti yang kita lihat selama ini, tidak ada satu orang pun yang sukses dari bermain judi. Malah banyak yang ditangkap karena melakukan aksi kriminal, bahkan hingga bunuh diri,” sesal Kapolres.

Untuk mengantisipasi keterlibatan personel dalam aktivitas perjudian online, Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto bersama Sipropam Polres Kepahiang melaksanakan Sidak handphone milik personel Polres Kepahiang. Dalam pemeriksaan ini, setiap personel diminta menunjukkan aplikasi yang terinstal di ponselnya guna memastikan tidak ada aplikasi yang berkaitan dengan judi online.

“Kami memang sudah melakukan Sidak handphone milik setiap personel. Sidak ini dilakukan untuk memastikan supaya tidak ada personel yang terlibat aktivitas judi online,” tegas Kapolres.

Kapolres berkomitmen untuk melarang keras keterlibatan personel Polres Kepahiang dalam aktivitas perjudian, baik online maupun jenis perjudian lainnya. Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memastikan anggota bebas dari segala aktivitas perjudian.

“Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memastikan anggota bebas dari segala aktivitas perjudian,” demikian Kapolres.

Pewarta : Hafiz

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *