Pria Penyandang Disabilitas di Kepahiang Terbukti Gunakan Narkoba, Dinsos Lakukan Evakuasi ke RSKJ Soeprapto

Share it
Seorang pria berusia 22 tahun, warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang merupakan penyandang disabilitas, terbukti menggunakan narkoba. Hal ini terungkap setelah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang melakukan evakuasi terhadap pria tersebut ke Rumah Sakit Khusus Kejiwaan (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.(25/06/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Kepahiang, Selimburcaya.com – Seorang pria berusia 22 tahun, warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang merupakan penyandang disabilitas, terbukti menggunakan narkoba. Hal ini terungkap setelah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang melakukan evakuasi terhadap pria tersebut ke Rumah Sakit Khusus Kejiwaan (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.

Kepala Dinsos Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd, didampingi Kabid Rehsos, Razikin, SP, melalui JF Ahli Muda, Abdul Pajri, SH, menjelaskan bahwa sebelum pria tersebut dievakuasi ke RSKJ Soeprapto Bengkulu, pihaknya melakukan serangkaian tes kesehatan.

“Awalnya, pihak keluarga dari pria penyandang disabilitas tersebut mendatangi Dinsos Kepahiang untuk meminta asesmen. Kami menindaklanjuti kedatangan mereka dengan melakukan asesmen,” jelas Pajri pada Selasa, 25 Juni 2024.

Dari hasil asesmen, pria tersebut dinyatakan sebagai penyandang disabilitas karena mengalami gangguan kejiwaan. Oleh karena itu, pria ini dievakuasi ke RSKJ Soeprapto Bengkulu.

“Menjelang evakuasi, dilakukan skrining untuk memastikan kondisi pria tersebut. Dari hasil skrining, diketahui bahwa pria ini positif menggunakan narkoba,” kata Pajri.

Karena dinyatakan positif narkoba, pihak RSKJ Soeprapto Bengkulu tidak menerima pria penyandang disabilitas ini untuk dilakukan evakuasi menggunakan BPJS Kesehatan. Akibatnya, biaya pengobatan di RSKJ Soeprapto Bengkulu harus ditanggung sendiri dengan biaya minimal Rp 750 ribu.

“Jika yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa tanpa narkoba, pengobatannya bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, karena kasus ini melibatkan narkoba, BPJS tidak bisa digunakan. Sementara itu, keluarga pria ini tidak mampu menanggung biaya pengobatan,” terang Pajri.

Situasi ini menjadi rumit karena keterbatasan finansial keluarga tersebut.

“Karena keluarga ini tidak mampu, sulit melakukan pengobatan. Jadi, jika terkena gangguan kejiwaan gara-gara narkoba, RSKJ Soeprapto Bengkulu tidak bisa mengakomodir pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan,” lanjut Pajri.

Pajri juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kepahiang yang mengetahui tetangga, anak, atau anggota keluarganya terindikasi menggunakan narkoba, agar segera melaporkannya ke Dinsos Kepahiang.

“Jika hanya terindikasi pengguna narkoba, masih bisa dilakukan pengobatan menggunakan BPJS. Namun, jika sudah positif narkoba, pihak RSKJ tidak mau menerima,” jelasnya.

Dia menekankan pentingnya melaporkan kasus narkoba sebelum mengakibatkan gangguan kejiwaan.

“Pengobatan kejiwaan itu mahal. Jika ada yang terindikasi narkoba, laporkan segera supaya bisa dilakukan pengobatan. Kami di Dinsos Kepahiang sudah bekerja sama dengan pusat rehabilitasi narkoba. Jangan sampai sudah terkena gangguan kejiwaan baru melapor,” tutup Pajri.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *