Fitri Minta Bawaslu Awasi Caleg Kampanye Di Tempat Ibadah

Share it

Bengkulu, sc – Menjelang Pemilu 2024, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H Fitri, SE meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu agar memperketat pengawasan rumah ibadah yang dikhawatirkan dijadikan tempat kampanye terselubung.

“Rumah Ibadah ini kan dilarang untuk melakukan aktivitas Kampanye, saya harap dan minta Bawaslu perketat pengawasan di area tersebut,” ujar Fitri, Jumat (14/07/2023).

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H Fitri, SE

Fitri menjelaskan, peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

“Bahkan Bawaslu menyatakan peserta pemilu yang diundang ke tempat ibadah tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja untuk menghindari kampanye terselubung ini,” jelasnya.

Namun lanjut Fitri, banyak calon legislatif yang biasanya berpura-pura memberi bantuan untuk pembangunan masjid. Namun pemberian bantuan ini akan berujung pada meminta dukungan untuk pencalonannya di legislatif.

“Kampanye seperti ini tidak mendidik dan mencerminkan sikap demokrasi yang buruk,” tutup Fitri. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *