Bengkulu, Selimburcaya.com — Perkara dugaan korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera memasuki babak akhir. Pada 24 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa utama yang selama ini menjadi sorotan publik.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah nonaktif Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi sistemik yang terjadi selama masa jabatan gubernur sebelumnya.
“Untuk tuntutan akan digelar 24 Juli ini. Kita hampir merampungkan seluruh berkasnya. Jika tidak ada hambatan, akan segera kita bacakan,” ungkap JPU KPK RI, Ade Azharie, SH, saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Ade menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan adalah tahapan terakhir di tingkat pengadilan negeri, sebelum hakim memutuskan vonis. Pihaknya optimistis ketiga terdakwa dapat dijatuhi hukuman sesuai dakwaan yang selama ini dibuktikan secara bertahap di ruang sidang.
“Ini adalah tahap menuju putusan. Dan kami yakin prosesnya cukup kuat menunjukkan bahwa para terdakwa bersalah,” tambahnya.
Keyakinan KPK dibangun berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan, dengan menghadirkan hampir 50 orang saksi dari berbagai latar belakang—mulai dari pejabat daerah, ASN eselon II-IV, hingga pihak swasta.
“Seluruh pembuktian telah kami sampaikan. Nanti, setelah pembacaan tuntutan, kami akan berikan pernyataan resmi berikutnya,” ujar Ade menutup keterangannya.
Perkara ini sejak awal memang telah menyita perhatian luas, mengingat status terdakwa yang melibatkan kepala daerah aktif saat itu. Kini, menjelang pembacaan tuntutan dan nantinya vonis majelis hakim, publik Bengkulu dan nasional menanti babak akhir dari salah satu kasus korupsi terbesar di provinsi ini.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

