grrgr
Share it

Kepahiang, Selimburcaya.com – Skandal dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang terus bergulir panas. Dari hasil hitungan sementara, nilai kerugian negara (KN) dalam kasus ini mencapai Rp12 miliar, namun baru sekitar Rp2 miliar yang berhasil dikembalikan melalui Inspektorat Daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH, didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH. Kamis (08/05/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

“Hitungan sementara, masih sekitar Rp10 miliar yang belum kembali. Pengembalian baru sebatas Rp2 miliar, itu pun lewat Inspektorat,” terang Febri, Rabu (7/5/2025).

Perjalanan penghitungan nilai kerugian negara dalam kasus ini cukup dinamis. Awalnya, mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2021–2023, nilai KN diperkirakan Rp11,4 miliar. Kemudian naik menjadi Rp14 miliar menurut versi penyidik, dan kembali mengerucut ke angka Rp12 miliar saat penetapan tiga tersangka pada 7 Mei 2025.

Adapun tiga tersangka yang telah ditahan adalah:

  • RY, eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang selaku pengguna anggaran

  • Yi, eks bendahara pengeluaran tahun 2021

  • DR, eks bendahara pengeluaran tahun 2022 dan 2023

Ketiganya resmi ditahan usai diperiksa intensif dan kini mendekam di Lapas Kelas II A Curup untuk 20 hari ke depan.

Febri menambahkan, pihaknya tengah melakukan proses aset tracing, yakni penelusuran aset para tersangka untuk mengidentifikasi keberadaan aset fisik maupun keuangan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Proses penelusuran masih berjalan. Kami dibantu oleh Intel Kejari, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya paksa jika diperlukan,” tegasnya.

Kasus ini menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

Diketahui, pada tahun sebelumnya Pemkab Kepahiang sempat mengalokasikan anggaran Rp5 miliar untuk revitalisasi jaringan air Musnau dengan kontrak sebesar Rp4,9 miliar. Namun pengelolaan anggaran di Setwan justru menyeret nama-nama besar ke jeruji besi.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *