Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com — Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang telah beroperasi di wilayah tersebut sejak tahun 2008. Hasil sidak mengungkap fakta mengejutkan: PT RAA ternyata belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP-B).

Temuan ini menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, terutama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 27 Oktober 2016 yang memperkuat Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam putusan itu ditegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan usaha budidaya kelapa sawit wajib memiliki kedua izin tersebut, yaitu HGU dan IUP.
Fepi Suheri mengaku kecewa dengan minimnya kejelasan legalitas PT RAA, terlebih saat ia menanyakan langsung soal perizinan kepada manajemen perusahaan.
“Manajer PT RAA Bengkulu Tengah tidak bisa menjawab dengan pasti. Mereka berdalih masih menunggu dokumen dari perusahaan induk. Padahal, perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2008,” ungkap Fepi.
Menanggapi serius temuan ini, Fepi segera menggelar rapat bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah untuk membahas langkah tindak lanjut.
Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan legalitas dan ketiadaan kontribusi dari PT RAA bukan hanya pelanggaran administratif, namun berpotensi merugikan daerah secara ekonomi dan hukum. Apalagi, PT RAA diketahui mengelola lahan sawit seluas lebih dari 2.500 hektare di wilayah Bengkulu Tengah.
“Kami sudah berdiskusi dengan beberapa dinas terkait dan mendorong Pemkab Bengkulu Tengah untuk menindaklanjuti. Jangan dibiarkan. Ini bisa merugikan daerah jika terus dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fepi juga menyoroti nihilnya kontribusi PT RAA terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan minimnya penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.
“Jangankan menyumbang PAD, menyalurkan CSR saja tidak. Ini sangat memberatkan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.
DPRD Bengkulu Tengah berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas dan mendesak Pemkab mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dianggap tidak memenuhi kewajiban hukumnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

