Kepahiang,Selimburcaya.com – Fenomena aparatur sipil negara (ASN) malas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kembali menjadi sorotan. Meski sempat menjadi pembahasan di tingkat dewan, indikasi masih banyaknya ASN yang tidak disiplin namun luput dari sanksi menjadi perhatian serius.

“Kami menerima laporan dari pimpinan OPD. Jika tidak ada laporan dari atasan, maka kami tidak bisa mengetahui ASN yang tidak disiplin,” ujar Dedi.
Inspektorat telah meminta seluruh kepala OPD untuk segera menindaklanjuti surat tersebut dalam rangka penegakan aturan disiplin ASN.
“Surat dari Inspektorat ke seluruh OPD sudah disampaikan. Kami mengimbau agar pimpinan OPD segera melaporkan rekapitulasi absensi dan menegur ASN yang tidak disiplin sesuai regulasi,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pimpinan OPD bisa bermasalah jika tidak menindaklanjuti surat tersebut. Berdasarkan PP 94, jika ASN tidak disiplin dan tidak mendapatkan teguran dari atasannya, maka atasan langsung juga bisa dikenakan sanksi.
Saat ini, Pemkab Kepahiang tengah memproses tindakan indisipliner terhadap empat ASN. Mereka adalah El, staf Kantor Camat Merigi; Tr dan Sw, staf Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi; serta Rv, tenaga kesehatan di Puskesmas Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas. Keempat ASN tersebut terancam pemecatan, bahkan salah satu di antaranya telah berada di Malaysia dan sulit dihubungi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah, keempat ASN tersebut diketahui telah meninggalkan tugas selama lebih dari 40 hari secara akumulatif dalam satu tahun dan telah menerima tiga kali teguran. Tim penegak disiplin ASN yang diketuai Sekda bersama BKD PSDM, Inspektorat Daerah, serta Bagian Hukum Setkab Kepahiang akan mengeluarkan rekomendasi sanksi yang akan menjadi pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

