Fakta Baru Sidang Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah: Kontraktor Lain Tak Tersentuh Hukum

Share it

Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com – Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 membuka fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, terungkap bahwa ada kontraktor lain yang terlibat namun tidak diproses hukum.

. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, terungkap bahwa ada kontraktor lain yang terlibat namun tidak diproses hukum.Kamis (23/01/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Majelis Hakim yang diketuai Paisol, SH, menghadirkan sembilan saksi, di antaranya Supawan Said (mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah), Rahmad Hidayat, dan Eko Setyawan (konsultan perencana), serta anggota Tim Pokja: Yusman Azhari, Depi Susanti, Burhanudin, Ahmad Riki Eka, dan Hatta Wijaya Putra.

Dalam persidangan, terungkap bahwa salah satu kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hakim Paisol mempertanyakan hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu, namun JPU menyatakan bahwa kewenangan berada pada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Menurut JPU, kerugian dari kontraktor tersebut dinilai di bawah Rp 50 juta, sehingga penyidik tidak memproses lebih lanjut.

“Dari keterangan saksi terungkap adanya praktik pinjam perusahaan oleh terdakwa. Namun, untuk keterlibatan pihak lain, itu kewenangan penyidik,” kata Jaksa Dewi Kemasari.

Sementara itu, Made Sukiade, SH, selaku penasehat hukum terdakwa, menilai bahwa penentuan tersangka dalam kasus korupsi bergantung pada peran yang paling signifikan. Namun, jika ada bukti kuat terkait Pasal 55 KUHP, pihak yang terlibat patut diproses hukum.

“Kalau ada yang terkait Pasal 55, patut dijadikan tersangka,” tegas Made.

Sidang ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi. Publik kini menunggu langkah lebih lanjut dari aparat hukum terkait fakta yang terungkap di persidangan.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *