Mukomuko, Selimburcaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ipuh. Seorang warga bernama Ade ditangkap pada 22 Januari 2025 di kediamannya tanpa perlawanan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif oleh anggota Satresnarkoba selama satu minggu terakhir, setelah menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Wakapolres Mukomuko, Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, SH, MH, mengungkapkan bahwa tersangka bersikap kooperatif dan mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia juga mengakui bahwa barang haram itu akan dijual kembali. “Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang haram ini dan kemungkinan adanya tersangka lain,” jelas Kompol Bakit.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengintai adalah kurungan penjara di atas lima tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Mukomuko.
Imbauan Kepolisian
Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkoba di wilayah Mukomuko. Kepolisian meminta masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy