Pemkab Rejang Lebong Anggarkan Rp 24 Miliar untuk Universal Health Coverage 2025

Share it

Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Dalam mendukung pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Hingga Desember 2024, cakupan UHC di wilayah ini telah mencapai 98,6 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Dhendi Novianto Saputra, SKM, menyatakan bahwa persiapan anggaran untuk program UHC tahun 2025 telah dilakukan secara matang.Kamis (16/01/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

“Untuk tahun ini, Pemkab sudah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 24 miliar. Saat ini, cakupan aktifnya berada di kisaran 78 persen, jika tidak salah,” ujarnya.(16/01)

Lebih lanjut, Dhendi menjelaskan bahwa sekitar 20 persen dari total penduduk yang tercakup dalam program UHC menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun, angka pasti jumlah penduduk yang terdaftar akan dipastikan berdasarkan data yang ada di kantor Dinkes.

Kemudahan Akses Layanan Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Program UHC dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan akses layanan kesehatan gratis. Bagi warga yang ingin mendaftar, beberapa persyaratan harus dipenuhi, seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Surat Keterangan Rawat Inap dari rumah sakit tempat pasien dirawat

“Setelah persyaratan lengkap, akan dilakukan verifikasi. Jika tidak ada kendala, kami segera mengakomodir pendaftaran tersebut,” jelas Dhendi.

Fasilitas Kesehatan yang Tersedia untuk Peserta UHC

Kasi Rujukan dan Jaminan Kesehatan Dinkes Rejang Lebong, Nalyanti, SKM, menambahkan bahwa peserta UHC dapat mengakses berbagai fasilitas kesehatan (faskes), baik di Rejang Lebong maupun rumah sakit rujukan di Provinsi Bengkulu. Faskes tersebut meliputi:

  • RSUD Rejang Lebong
  • RS An-Nissa
  • RS As-Salam
  • RS M Yunus Bengkulu
  • RS Tiara Sella
  • RS Bhayangkara
  • Rumah Sakit Jiwa (RSJ)

Selain itu, Nalyanti menegaskan bahwa seluruh warga Rejang Lebong yang terdaftar dalam program UHC secara otomatis menjadi peserta JKN-KIS BPJS. Dengan demikian, mereka berhak mendapatkan layanan pengobatan gratis di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS.

“Kami berharap dengan langkah ini, program UHC dapat memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah ini,” tutupnya.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *