Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com – Sebanyak 13 desa di Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah, akan menerima kucuran Dana Desa pada tahun 2025. Dana tersebut bersumber dari empat kategori alokasi, yakni alokasi dasar, formula, kinerja, dan afirmasi. Namun, seluruh desa di Kecamatan Pematang Tiga hanya mendapatkan alokasi dasar dan formula, tanpa menerima alokasi kinerja atau afirmasi.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (https://djpk.kemenkeu.go.id), Desa Genting Dabuk menjadi penerima Dana Desa tertinggi di kecamatan ini dengan total Rp 764.579.000. Disusul Desa Pematang Tiga Lama yang menerima Rp 745.133.000.
Berikut rincian lengkap penerimaan Dana Desa untuk 13 desa di Kecamatan Pematang Tiga:
- Aturan Mumpo: Rp 730.295.000
- Talang Tengah II: Rp 680.996.000
- Kota Titik: Rp 692.679.000
- Senabah: Rp 659.259.000
- Air Kotok: Rp 734.444.000
- Batu Beriang: Rp 693.887.000
- Pematang Tiga: Rp 734.516.000
- Tiambang: Rp 710.234.000
- Kebun Lebar: Rp 714.089.000
- Tanjung Kepahyang: Rp 727.064.000
- Pematang Tiga Lama: Rp 745.133.000
- Aturan Mumpo II: Rp 694.160.000
- Genting Dabuk: Rp 764.579.000
Sistem Alokasi Dana Desa
Dana Desa dihitung berdasarkan empat sumber alokasi:
- Alokasi Dasar: Didistribusikan secara merata ke seluruh desa.
- Alokasi Formula: Ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis.
- Alokasi Kinerja: Berdasarkan hasil evaluasi kinerja pemerintahan desa.
- Alokasi Afirmasi: Untuk desa dengan kondisi khusus, seperti desa tertinggal atau desa yang memiliki masyarakat adat.
Meski tidak ada desa di Pematang Tiga yang menerima alokasi kinerja atau afirmasi, alokasi dasar dan formula diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy