Kota Bengkulu, Selimburcaya.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah. Aturan ini dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 dan mengatur keseragaman pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan tersebut menyatukan istilah PNS dan PPPK menjadi ASN, sehingga ketentuan terkait pakaian dinas berlaku untuk kedua golongan ini. Dalam aturan ini, pakaian dinas harian ASN dibagi menjadi tiga jenis:
- Pakaian khaki: Dipakai setiap hari Senin dan Selasa.
- Kemeja putih: Dipakai setiap hari Rabu.
- Pakaian batik/tenun/lurik: Dipakai setiap hari Kamis dan Jumat.
Kebijakan ini juga akan diterapkan di Kota Bengkulu. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyatakan kesiapannya untuk mengikuti Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tersebut.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Bengkulu, Susi Susanty, menjelaskan bahwa aturan turunan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) sedang dalam proses penyusunan.
“Insyaallah dalam waktu dekat dapat disosialisasikan di lingkungan Pemkot Bengkulu,” ujar Susi pada Selasa (14/1/2025).
Dengan adanya aturan ini, diharapkan keseragaman dan identitas ASN di seluruh Indonesia dapat terwujud.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy