Kepahiang, Selimburcaya.com – Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang resmi melimpahkan kembali Berkas Perkara (BP) dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Hal ini dilakukan setelah penyidik melengkapi P19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlan, SIK, dalam keterangannya menyatakan, “P19 telah kita penuhi. BP dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali dilimpahkan lagi ke Kejari Kepahiang,” ujar Kasat pada Senin (6/1/2025).

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan Dijelaskan lebih lanjut, tersangka dalam kasus ini tetap dijerat dengan pasal yang sama. Setelah pelimpahan berkas, penyidik menunggu hasil penelitian JPU terkait kelengkapan berkas yang diajukan. Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepahiang telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Suro Bali berinisial Kd dan Bendahara Desa berinisial Da, pada 17 Desember 2024.
Audit dan Temuan Kerugian Negara Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang yang menemukan kerugian negara lebih dari Rp400 juta. Audit investigasi mengungkapkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp496 juta akibat penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Suro Bali.
Kendala dan Dampak pada Desa Suro Bali Inspektorat Kabupaten Kepahiang sebelumnya telah melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa Suro Bali sejak akhir tahun 2023. Desa ini menjadi satu-satunya di Kabupaten Kepahiang yang tidak mencairkan DD 2023 secara penuh. Pada tahun anggaran 2024, Desa Suro Bali juga terdampak akibat proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Suro Bali di tahun anggaran 2023 hanya mencapai 25 persen. Sesuai aturan, untuk mengajukan pencairan tahap III, sebuah desa harus merealisasikan anggaran sebesar 90 persen dan kegiatan fisik sebesar 75 persen.
Langkah Lanjutan Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian dan kejaksaan. Polres Kepahiang menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan dana desa.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

