Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Aksi pengeroyokan terhadap Dio Septian (20), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, berujung pada penangkapan empat pemuda oleh jajaran Polres Rejang Lebong. Keempat pelaku yakni AS (18), MD (18), RD (18), dan VD (17) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada akhir November 2024 di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Sebelumnya, korban sempat dilarikan ke RSUD Curup akibat luka-luka serius yang dialaminya. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar, S.Tr.K, mengungkapkan, insiden ini bermula dari cekcok antara korban dan pelaku di Lapangan Dwi Tunggal Curup, yang kemudian berlanjut ke Jalan Baru.
“Korban bersama temannya, Nikolas, beberapa kali melintas di depan para pelaku yang sedang nongkrong. Hal ini memicu ketegangan hingga akhirnya korban melempar batu ke arah pelaku, yang membuat mereka terjatuh dari motor,” jelas Denyfita.
Tersulut emosi, para pelaku mengejar dan mengeroyok korban. Meski Nikolas berhasil melarikan diri, Dio tidak seberuntung itu. Ia menjadi sasaran kekerasan para pelaku, yang salah satunya bahkan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan memukul korban dengan shock motor.
Keluarga korban yang tidak terima segera melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Rejang Lebong. Berkat laporan ini, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing.
“Dari empat pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur, sementara tiga lainnya sudah cukup umur. Meski demikian, semuanya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Mereka terancam pidana hingga 9 tahun penjara,” tegas Denyfita.
Kejadian ini menjadi peringatan keras untuk pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan menghindari tindakan yang merugikan orang lain.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy