
Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com – Penyaluran dana bantuan untuk 9 masjid di Kabupaten Bengkulu Tengah dengan total anggaran sebesar Rp340 juta dipastikan gagal terealisasi pada tahun 2024. Hal ini terjadi karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan penyelesaian pekerjaan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bengkulu Tengah, Hendri Donal, menjelaskan bahwa penyaluran dana hibah ini terkendala oleh waktu yang semakin sempit.
“Jika kita paksakan penyaluran sekarang, takutnya pengerjaan tidak selesai tepat waktu, dan ini bisa berujung pada pemeriksaan hukum bagi pengurus masjid,” kata Hendri Donal pada Selasa (17/12/2024).
Akibatnya, penyaluran dana hibah untuk masjid akan diundur ke tahun 2025. Dana yang tidak tersalurkan tahun ini akan dikembalikan ke negara dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
Lebih lanjut, Hendri Donal mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sebenarnya berencana menyalurkan dana bantuan ini sebelum pelaksanaan Pilkada serentak. Namun, rencana itu urung dilaksanakan karena adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Tengah Nomor: 800/0363/BKD/2024 tertanggal 18 November 2024.
Surat edaran tersebut menekankan penundaan penyaluran bantuan sosial untuk menjaga netralitas dan mencegah potensi penyalahgunaan bantuan selama proses Pilkada serentak.
“Penundaan ini dilakukan agar prinsip keadilan, netralitas, dan profesionalitas dalam pemerintahan tetap terjaga,” ujar Hendri Donal.
Dengan berat hati, Hendri Donal menegaskan bahwa penyaluran bantuan dana untuk masjid akan direalisasikan pada 2025 mendatang.
“Ini adalah langkah terbaik yang bisa kami ambil untuk saat ini,” tutupnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

