dwdw
Share it

Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu Bengkulu Tengah terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan Elly Fitriana (45), mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu periode 2017–2023, sebagai tersangka utama.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan Elly Fitriana (45), mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu periode 2017–2023, sebagai tersangka utama. Jumat (01/08/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Penetapan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran negara dalam tiga komponen: biaya perjalanan dinas, biaya sewa, serta biaya pemeliharaan dan rehabilitasi tahun anggaran 2023.

“Modus tersangka adalah mencairkan uang negara tanpa prosedur pertanggungjawaban resmi. Bahkan, kwitansi yang digunakan tidak diverifikasi kebenarannya,” ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, Jumat (1/8/2025).

Penyitaan 4 Handphone dan Potensi Tersangka Baru

Seiring penetapan tersangka, Kejari Bengkulu Tengah juga menyita empat unit handphone milik pihak-pihak yang diduga terlibat. Keempat alat komunikasi tersebut berasal dari:

  • Elly Fitriana (tersangka)

  • Evi Kusnandar (Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah)

  • Asmara Wijaya (mantan Ketua Bawaslu)

  • Seorang staf Bawaslu Bengkulu Tengah

Yudi memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu nama saja. Penelusuran aliran dana terus dikembangkan dan diperkirakan akan menyeret pihak lain dalam waktu dekat.

“Jika ditemukan bukti kuat lain, kami tak segan menetapkan tersangka tambahan,” tegasnya.

Kekayaan Elly Fitriana Tercatat Rp 246,5 Juta

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Elly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2024, total kekayaannya tercatat sebesar Rp396,5 juta. Namun, dengan utang mencapai Rp150 juta, kekayaan bersihnya menjadi Rp246,5 juta.

Rincian harta Elly Fitriana:

  • Tanah dan bangunan: Rp350 juta

  • Sepeda motor Yamaha SE 88 (2015): Rp8 juta

  • Honda A/T (2020): Rp20,5 juta

  • Kas/setara kas: Rp18 juta

  • Utang: Rp150 juta

Penahanan dan Proses Lanjut

Saat ini Elly telah resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu untuk masa tahanan awal 20 hari. Ia tampak menunduk dan menyeka air mata saat digiring petugas Kejari mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Hingga berita ini diturunkan, sekitar 100 saksi telah diperiksa, termasuk dari jajaran Bawaslu, Panwas Kecamatan, serta pihak rekanan. Sementara jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan dan akan diumumkan segera.

“Kami terus mendalami aliran dana serta keterlibatan aktor lain. Ini belum selesai,” tutup Yudi.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *