Bengkulu, Selimburcaya.com – Kasus korupsi tambang batu bara yang menyeret PT Ratu Samban Mining (RSM) terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, sebagai tersangka ke-9 dalam pusaran kasus yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.

“Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka baru dengan inisial SSH dalam perkara dugaan Tipikor tambang batu bara,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, Kamis (31/7).
Menurut Anang, Sunindyo diduga kuat berperan dalam melobi izin usaha pertambangan serta terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan selama menjabat di Kementerian ESDM. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sunindyo langsung ditahan pada malam hari itu juga.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menambahkan bahwa IUP PT RSM sudah bermasalah sejak tahun 2011. Aktivitas penambangan dan penjualan batu bara yang menyalahi aturan diduga terjadi pada 2021 hingga 2022.
“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar, mencakup kerusakan lingkungan dan nilai pokok kerugian akibat aktivitas ilegal tersebut,” jelas Danang.
Dengan penetapan Sunindyo, total tersangka kini berjumlah sembilan orang. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka lain, yaitu:
- Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
- Bebby Hussy – Komisaris Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh – Direktur Utama Tunas Bara Jaya
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman – Direktur Tunas Bara Jaya
- David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining
Kejati Bengkulu memastikan pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

