vfvf
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan khusus terhadap 17 saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu pada periode 2023–2025.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan khusus terhadap 17 saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) Jumat (25/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Langkah ini dilakukan setelah Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum internal PDAM Tirta Hidayah.

Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pihaknya telah berada di Bengkulu sejak Jumat (25/7/2025) dalam rangka merespons permintaan perlindungan dari para saksi yang telah memberikan informasi penting kepada penyidik.

“Kami bertemu dengan para saksi yang sedang diperiksa oleh Polda Bengkulu. Saat ini ada 17 saksi yang diajukan, dan kemungkinan jumlah ini masih akan bertambah,” ujar Susilaningtias pada Jumat (25/7/2025).

LPSK juga sedang menghimpun informasi lengkap mengenai kronologis dan mekanisme dugaan tindak pidana tersebut. Bentuk pendampingan yang akan diberikan nantinya disesuaikan dengan kebutuhan saksi, serta situasi keamanan dan informasi dari penyidik.

“Kalau ada ancaman, bisa kami berikan perlindungan fisik, pengamanan, hingga pengawalan,” tambahnya.


Perkembangan Kasus:

Sementara itu, penyidikan oleh Polda Bengkulu terus bergulir. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa, menyebut telah terjadi pengembalian uang oleh sejumlah saksi.

“Setiap hari ada saksi yang datang dan menyerahkan uang. Nilainya masih terus bertambah dan belum bisa kami umumkan,” kata Maghfira.

Ia menegaskan bahwa uang yang disita dari para saksi berbeda dengan uang senilai Rp 2 miliar lebih yang sebelumnya diklaim telah dikembalikan oleh Direktur PDAM, Samsu Bahari, kepada para PHL.

“Pengembalian uang oleh saksi ke penyidik tidak berkaitan dengan klaim pengembalian Rp 2 miliar versi Direktur PDAM,” tegas Maghfira.

Polda Bengkulu dan LPSK kini terus bekerja sama untuk mendalami kasus ini, yang ditengarai melibatkan praktik suap dalam rekrutmen pegawai BUMD milik Pemkot Bengkulu.


Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *