dvd
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan.

Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Pelindo II Cabang Bengkulu, sekitar pukul 11.00 WIB.Senin (21/07/2025). (foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dengan pengawalan ketat dari anggota TNI.

Dalam pernyataan resminya, Kasi Penyidikan Danang Prasetyo yang didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyebutkan bahwa tim penyidik mencari sejumlah dokumen penting.

“Penggeledahan ini berkaitan dengan dokumen kapal pengangkut batu bara milik PT Ratu Sambang Mining (RSM) yang keluar masuk melalui Pelabuhan Pulau Baai,” jelas Danang.

Diduga, aktivitas pengangkutan batu bara tersebut berlangsung melalui area yang dikelola oleh Pelindo II tanpa prosedur perizinan yang sah.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis terkait perkara ini, termasuk Kantor PT Tunas Bara Jaya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta rumah pribadi bos tambang.

Menurut Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, penyidik tengah menelusuri peran KSOP dalam menerbitkan izin pelayaran batu bara. Beberapa dokumen penting telah diamankan dari lokasi tersebut.

“Untuk KSOP, kami dalami perannya dalam izin angkutan dan pelayaran. Kapal yang membawa batu bara pasti harus mendapatkan izin sebelum keluar pelabuhan,” kata Danang.

Menariknya, dari Kantor Tunas Bara Jaya, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai cukup signifikan. Namun, informasi lebih lanjut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu memperkirakan kerugian negara mencapai Rp300 miliar, akibat aktivitas pertambangan ilegal yang juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Salah satu poin penting yang diungkap penyidik adalah bahwa perusahaan diduga beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tak hanya itu, Kejati Bengkulu juga telah menyita salah satu lokasi tambang di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.


Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *