fdf
Share it

Kepahiang, Selimburcaya.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disdagkop UMKM) terus melanjutkan penataan dan validasi kepemilikan los Pasar Kepahiang pasca penertiban besar-besaran yang dilakukan beberapa waktu lalu.

los Pasar Kepahiang pasca penertiban besar-besaran yang dilakukan beberapa waktu lalu. Rabu(16/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Langkah ini dilakukan guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp249 juta di sektor retribusi pasar. Salah satu fokus utama adalah menertibkan kepemilikan los ganda yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.

“Langkah ini kita lakukan sebagai antisipasi adanya indikasi permainan, termasuk kepemilikan los ganda,” jelas Plt. Kadis Disdagkop UMKM, Herman Zamzari, Rabu (16/7/2025).

Herman menjelaskan, saat ini proses validasi menyasar seluruh 429 los di Pasar Kepahiang. Ke depan, Pemkab tidak lagi menerbitkan izin Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pengelola baru. Sebagai gantinya, mereka akan diberikan Surat Tanda Bukti Menempati (STBKM).

“Hanya pemilik STBKM yang sah berhak berdagang. Tapi harus memenuhi syarat, termasuk retribusi yang mengacu pada Perda No. 03 Tahun 2024,” tambah Herman.

Adapun besaran retribusi pasar berdasarkan tarif Mei 2024, antara lain:

  • Blok A, B, C depan: Rp130.000/bulan

  • Blok A, B, C belakang: Rp110.000/bulan

  • Blok D (besar): Rp48.000/bulan, (kecil): Rp40.000/bulan

  • Blok E, F, H, I, K, O, P, Q, R, S, T, Y: Rp48.000/bulan

  • Blok L, M (depan): Rp85.000/bulan, (belakang): Rp48.000/bulan

  • Blok N: Rp60.000/bulan

  • Blok J: Rp24.000/bulan

  • Blok G, X, Z: Rp20.000/bulan

Validasi ini diharapkan bisa memperjelas status setiap los dan memastikan seluruh pengelola mematuhi aturan serta berkontribusi terhadap peningkatan PAD daerah.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *