dsds
Share it

Lebong, Selimburcaya.com — Polres Lebong melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dalam gelaran Operasi Antik Nala 2025, yang dilaksanakan selama 15 hari mulai 19 Juni hingga 3 Juli 2025.

Empat tersangka diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing di lokasi dan waktu berbeda. Kamis(10/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Tersangka pertama, RI (28), merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,25 gram.

Tersangka kedua, H (29), warga Desa Belumai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, diamankan dengan barang bukti 0,03 gram sabu.

Tersangka ketiga, Y (35), warga Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,04 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap AS (43), warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara. AS diketahui berperan sebagai kurir narkoba.

Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi MR, menyebutkan bahwa dari dua Target Operasi (TO), pihaknya justru berhasil menangkap empat tersangka—dua TO dan dua non-TO—atau mencapai 200 persen keberhasilan.

“Ops Antik Nala ini kita laksanakan mulai dari 19 Juni sampai 3 Juli 2025. Dari dua target, kita berhasil amankan empat tersangka,” jelas Wakapolres.

Kasat Narkoba Polres Lebong, Iptu Medi Azwar, menjelaskan bahwa tiga dari empat tersangka merupakan pengguna, sedangkan AS diduga kuat sebagai kurir.

“Kita akan terus menggali dari mana asal barang itu. Penyelidikan terus dikembangkan,” tegas Medi.

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Lebong dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Primer Pasal 114 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (1).

Sebagai penutup, Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba.

“Kami minta masyarakat menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *