Kepahiang, Selimburcaya.com – Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.I.P., secara tegas meminta PT. Trisula Ulung Megasurya (TUM) untuk segera mengosongkan lahan perkebunan teh di Desa Baratwetan, Kecamatan Kabawetan, karena izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya sejak 2021.

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung dalam pertemuan resmi di Ruang Rapat Bupati Kepahiang pada Rabu (9/7/2025), pukul 08.00 WIB. Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc. serta pihak manajemen PT. TUM yang diwakili oleh Chen Mao Fu.
“Kami sudah sepakat untuk tidak memberikan rekomendasi izin baru bagi PT. TUM. Lahan ini akan kami alokasikan demi kepentingan masyarakat, khususnya untuk mendukung program swasembada pangan Presiden Prabowo,” tegas Bupati.
Zurdi Nata juga menjelaskan bahwa Pemkab Kepahiang tengah membutuhkan lahan produktif guna mendukung program nasional dan membangun kemandirian pangan di daerah. Lahan eks-HGU tersebut akan digunakan untuk kepentingan rakyat, termasuk pemberdayaan petani lokal.
PT. TUM sebelumnya mengajukan permohonan keringanan agar dapat tetap beraktivitas di lahan tersebut. Namun, Pemkab Kepahiang menyatakan keputusan ini sudah final dan merupakan kesepakatan bersama jajaran pemerintah daerah.
“Audiensi hari ini adalah bentuk peringatan persuasif. Kami harap PT. TUM tidak berlarut-larut dan segera mematuhi keputusan ini,” tutup Zurdi Nata.
Sebagai informasi, HGU milik PT. TUM seluas 116 hektare telah berakhir sejak 2021. Saat ini, PT. TUM hanya mengantongi izin aktif untuk 143 hektare lahan hingga 2035, namun ke depannya lahan tersebut juga direncanakan akan diambil alih oleh pemerintah daerah. Total lahan PMA milik PT. TUM mencapai 279,40 hektare, dengan luas tanaman teh yang telah menghasilkan seluas 139,40 hektare.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

