cdcd
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT PLN tahun anggaran 2021–2023 kembali digelar dengan agenda putusan, Selasa (1/7/2025) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Sidang perkara tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT PLN tahun anggaran 2021–2023 kembali digelar dengan agenda putusan, Selasa (01/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Terdakwa Agung Yudha, mantan Manajer Yayasan Rumah BUMN tahun 2021, divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp403 juta.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Hamzah, SH., MH. menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3, dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” jelas hakim Agus Hamzah saat membacakan putusan.

Selain hukuman badan dan denda, Agung Yudha juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp403 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Namun demikian, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor karena tidak cukup kuatnya pembuktian unsur tersebut.

“Ya, jadi putusan sudah dibacakan. Setelah ini, terdakwa akan menempuh langkah hukum selanjutnya,” tutup Agus Hamzah.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *