dwadaw
Share it

Kepahiang, Selimburcaya.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang semakin serius dalam menangani persoalan sampah. Melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah, Pemkab siap memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar yang masih membuang sampah sembarangan.

Langkah awal telah dilakukan dengan memasang plang imbauan larangan membuang sampah di 40 titik strategis. Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, menekankan agar instansi terkait segera menegakkan aturan tersebut. Senin (30/06/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

“Aturannya sudah jelas. Tak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakannya,” tegas Bupati.(30/06)

Perda ini mencakup sanksi denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu bagi pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan.

Dalam pengelolaan teknis, Pemkab mempercayakan pengangkutan sampah kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang tersebar di tiap kelurahan. Setiap KUB bertanggung jawab penuh atas pengumpulan sampah dari rumah ke rumah.

Dibekali kendaraan roda tiga hasil dana kelurahan, KUB akan beroperasi secara rutin di zona tertentu seperti RT atau gang, mengangkut sampah langsung ke truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selanjutnya, sampah akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Seberang Musi.

Dengan sistem ini, setiap dua hingga tiga hari sampah rumah tangga akan diangkut secara terjadwal. TPS liar di sudut-sudut pemukiman pun diharapkan tidak ada lagi.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *