Kepahiang, Selimburcaya.com – Pemilik sah tanah, Emilia Puspita, SH yang juga seorang advokat menegaskan akan menutup secara permanen jalan menuju lokasi tambang milik CV. One Bermani di Desa Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang. Penutupan ini direncanakan pada Rabu, 2 Juli 2025, pukul 11.00 WIB, menggunakan alat berat (excavator).

Langkah ini diambil karena jalan tersebut melewati bidang tanah milik keluarganya seluas 7.218 meter persegi, yang diperoleh secara sah melalui proses jual beli oleh anaknya, Raditya Pratama Gunawan. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00079 atas nama Bambang Irawan.
“Saya sudah beri kesempatan kepada pihak yang merasa berhak untuk menunjukkan bukti legal, tapi hingga kini tidak ada satu pun dokumen resmi yang disampaikan,” ujar Emilia, yang akrab disapa Ita Jamil, Kamis (26/6/2025).
Ita menegaskan, penggunaan jalan tanpa persetujuan tertulis merupakan pelanggaran serius. Penutupan ini, katanya, adalah bentuk perlindungan atas hak pribadi yang dijamin undang-undang. Ia juga membuka kesempatan terakhir bagi siapa pun yang merasa memiliki hak atas jalan tersebut untuk menunjukkan bukti sah sebelum tanggal penutupan.
Pemberitahuan resmi juga telah disampaikan kepada pemerintah desa, camat, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
“Ini bukan soal bisnis atau pribadi, tapi soal penghormatan terhadap hak hukum. Saya hanya melindungi hak atas tanah yang saya kuasai secara sah,” tegasnya.
Ita turut merujuk sejumlah dasar hukum, di antaranya:
-
Pasal 570 dan 584 KUHPerdata tentang hak penuh atas tanah,
-
Pasal 167 dan 406 KUHP terkait larangan memasuki pekarangan dan pengrusakan,
-
Pasal 1365 KUHPerdata tentang ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum,
-
Pasal 100 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang larangan pemanfaatan ruang tanpa izin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV. One Bermani.
Pewarta : Arie
Editor : Ardy

