Kepahiang, Selimburcaya.com — Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, akan menegakkan kembali larangan penjualan dan pembelian kopi basah di wilayahnya. Kebijakan ini disampaikan Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, dalam rapat bersama unsur Forkopimda, Jumat (20/6/2025).

Rapat tersebut dihadiri Kapolres Kepahiang AKBP M. Faisal Pratama, Kajari Kepahiang Asvera Primadona, serta Dandim 0409/Rejang Lebong Letkol Arh. Moch Erfan Yuli Saputro.
Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mutu Kualitas Kopi. Meski sudah lama disahkan, perda ini belum diterapkan secara maksimal.
“Ke depan, kami akan menerbitkan surat edaran kepada para camat dan kepala desa agar perda ini benar-benar diimplementasikan,” tegas Bupati Zurdi Nata.
Menurutnya, larangan ini memiliki dua tujuan utama: meningkatkan kualitas kopi Kepahiang dan mencegah aksi pencurian kopi yang kian marak. Ia menambahkan, kopi berkualitas hanya bisa diperoleh jika pasca panen dilakukan dengan benar.
“Dengan ini, kopi petani kita bisa punya nilai tambah di pasaran,” ujarnya.
Perda tersebut juga memuat sanksi tegas bagi pelanggar, yakni denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal 6 bulan.
Kapolres Kepahiang AKBP M. Faisal Pratama menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait maraknya aksi pencurian kopi. Kepolisian pun sudah mengambil langkah preventif.
“Polsek telah mengundang para toke kopi agar tidak membeli kopi merah atau basah. Kami juga melakukan patroli di wilayah perkebunan yang rawan,” jelas Faisal.
Selain itu, polisi juga memantau anomali penjualan, seperti penjualan kopi basah di wilayah yang belum memasuki masa panen. Jika ditemukan indikasi mencurigakan, kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut.
Faisal juga mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan kebun masing-masing.
“Dengan sinergi semua pihak, kita bisa tekan angka pencurian kopi di Kepahiang,” pungkasnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

